Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Perhatian! Ada 3 Metode Transfer Pricing Baru yang diatur dalam UU HPP

Dragonimages/Envatoelements

Sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku, Direktur Jenderal Pajak berwenang menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa. Penentuan kembali tersebut dilakukan sesuai prinsip kewajaran dan kelaziman. Yang dimaksud dengan “prinsip kewajaran dan kelaziman usaha” adalah prinsip di dalam praktik bisnis yang sehat sebagaimana berlaku di antara pihak-pihak yang tidak memiliki dan/atau dipengaruhi hubungan istimewa.

Dalam menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha diperlukan pemilihan metode Penentuan Harga Transfer (metode transfer pricing) yang paling sesuai atau dikenal dengan istilah The Most Appropiate Method.

Berdasarkan pengaturan terbaru dalam Undang-undang No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) terdapat penambahan 3 (tiga) metode transfer pricing dari sebelumnya 5 (lima) metode. Dengan demikian, terdapat 8 (delapan) metode transfer pricing yang dapat digunakan dalam penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Berikut ini 8 (delapan) metode transfer pricing yang dimaksud:

  1. Metode perbandingan harga antara pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa (comparable uncontrolled price/CUP) adalah metode transfer pricing yang dilakukan dengan membandingkan harga dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan harga barang atau jasa dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa dalam kondisi atau keadaan yang sebanding.
  2. Metode harga penjualan kembali (resale price method/RPM) adalah metode transfer pricing yang dilakukan dengan membandingkan harga dalam transaksi suatu produk yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan harga jual kembali produk tersebut setelah dikurangi laba kotor wajar, yang mencerminkan fungsi, aset dan risiko, atas penjualan kembali produk tersebut kepada pihak lain yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa atau penjualan kembali produk yang dilakukan dalam kondisi wajar.
  1. Metode biaya-plus (cost plus method) adalah metode transfer pricing yang  dilakukan dengan menambahkan tingkat laba kotor wajar yang diperoleh perusahaan yang sama dari transaksi dengan pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa atau tingkat laba kotor wajar yang diperoleh perusahaan lain dari transaksi sebanding dengan pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa pada harga pokok penjualan yang telah sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.
  2. Metode pembagian laba (profit split method) adalah metode transfer pricing berbasis Laba Transaksional (Transactional Profit Method Based) yang dilakukan dengan mengidentifikasi laba gabungan atas transaksi afiliasi yang akan dibagi oleh pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa tersebut dengan menggunakan dasar yang dapat diterima secara ekonomi yang memberikan perkiraan pembagian laba yang selayaknya akan terjadi dan akan tercermin dari kesepakatan antar pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa, dengan menggunakan Metode Kontribusi (Contribution Profit Split Method) atau Metode Sisa Pembagian Laba (Residual Profit Split Method).
  3. Metode laba bersih transaksional (transactional net margin method) adalah metode transfer pricing yang dilakukan dengan membandingkan presentase laba bersih operasi terhadap biaya, terhadap penjualan, terhadap aktiva, atau terhadap dasar lainnya atas transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan presentase laba bersih operasi yang diperoleh atas transaksi sebanding dengan pihak lain yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa atau persentase laba bersih operasi yang diperoleh atas transaksi sebanding yang dilakukan oleh pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa lainnya.
  4. Metode perbandingan transaksi independen (comparable uncontrolled transaction method).
  5. Metode dalam penilaian harta berwujud dan/atau harta tidak berwujud (tangible asset and intangible asset valuation).
  6. Metode dalam penilaian bisnis (business valuation).

Atas penambahan 3 (tiga) metode transfer pricing yang baru sebagaimana angka 6 , 7, dan 8 diatas, belum diatur secara spesifik mengenai definisi dan penerapannya dalam Pasal 18 ayat 3 UU HPP. Dengan demikian, pengaturan lebih lanjut nantinya dapat dilihat dalam peraturan pelaksana UU HPP.